HilmanRamadhan
(33412482)
TUGAS 2
Jelaskan berbagai organisasi Profesi beserta kode etik
profesinya yang relevan dengan bidang Teknik Indsutri baik regional maupun
global (Minimal 5)!
Yang
disebut organisasi profesi adalah organisasi yang anggotanya para praktisi yang
menetapkan dirinya sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan
fungsi-sungsi sosial yang tidak dapat mereka lakukan dalam kapasitas mereka
sebagai individu. Berikut merupakan berbagai contoh organisasi profesi beserta
kode etik profesinya.
1. Acreditation
Board for Engineering and Technology (ABET)
Acreditation
Board for Engineering and Technology (ABET) adalah lembaga independen (swadaya)
yang diakui oleh pemerintah Amerika Serikat sebagai satu-satunya lembaga yang
melakukan akreditasi program pendidikan dalam bidang engineering dan teknologi.
Kode etik insinyur berdasarkan ABET adalah sebagai berikut:
1. Dalam
melaksanakan tugas profesionalnya engineer akan mengutamakan keamanan,
kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
2. Engineer
hanya melakukan pelayanan profesional dalam bidang kompetensinya.
3. Engineer
akan memberikan pernyataan kepada masyarakat dengan cara yang objektif dan
sejujurnya.
4. Engineer
bertindak secara profesional untuk setiap majikan ataupun pelanggan serta akan
menghindarkan diri dari konflik kepentingan.
5. Engineer
akan mengembangkan reputasi profesionalnya atas dasar pelayanannya dan akan
menghindari kompetensi yang tidak fair terhadap yang lain.
6. Engineer
akan bertindak dengan cara yang akan menjunjung dan meningkatkan kehormatan,
integritas dan keluhuran profesi.
7. Engineer
akan selalu mengembangkan profesionalnya sepanjang karir dan akan memberikan
kesempatan kepada bawahannya untuk pengembangan profesioal mereka.
2. National
Society of Professional Engineers (NSPE)
NSPE
didirikan pada tahun 1934 dan merupakan organisasi non teknis yang
didedikasikan untuk kepentingan insinyur profesional berlisensi. NSPE memiliki
komitmen yakni untuk memegang kesehatan masyarakat, keamanan dan kesejahteraan
di atas semua pertimbagan lain. Kode etik insinyur berdasarkan NSPE adalah
sebagai berikut:
1. Insinyur
harus mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan publik dalam rangka
unjuk kerja dari tugas profesionalnya.
2. Insinyur
harus melaksanakan pelayanan hanya dalam bidang kompetensinya.
3. Insinyur
harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara objektif dan benar.
4. Insinyur
harus bertindak profesional bagi setiap pegawai atau klien.
5. Insinyur
harus menghindari kelakuan yang tidak pantas.
3. Institute
of Industrial and System Engineering(IISE)
IISE
didirikan pada tahun 1948, ISSE adalah satu-satunya lembaga internasional yang
profesional yang berdedikasi untuk memajukan keunggulan teknis dan manajerial
insinyur industri. Kode etik insinyur berdasarkan IISE adalah sebagai berikut:
1. Insinyur
harus mementingkan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam
kinerja tugas profesional mereka.
2. Insinyur
harus melakukan layanan hanya dalam bidang kompetensi mereka.
3. Insinyur
harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara objektif dan jujur.
4. Insinyur
harus bertindak dalam hal profesional untuk setiap klien sebagai agen setia
atau wali dan akan menghindari konflik kepentingan.
5. Insinyur
akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak
akan bersaing secara tidak adil dengan orang lain.
6. Insinyur
harus mengasosiasikan hanya dengan orang atau organisasi terkemuka.
7. Insinyur
harus melanjutkan pengembangan profesional mereka sepanjang karir mereka dan
akan memberikan kesempatan untuk pengembangan profesional bawahannya di bawah
pengawaan mereka.
4 .Asosiasi
Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI)
Asosiasi
Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI) merupakan suatu asosiasi dimana setiap anggota
ASTTI wajib selalu bersikap bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika
umum seorang ahli pelaksana jasa konstruksi. Kode etik ASTTI antara lain.
1. Bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa sebagai dasar Fundamental untuk mewujudkan manusia yang
berjiwa Pancasila serta memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, tunduk kepada
perundang-undangan & peraturan yang berlaku serta menghindarkan diri dari
perbuatan melawan hukum.
2. Tanggap
terhadap kemajuan & senantiasa memelihara serta meningkatkan Kemampuan
Teknis, Mutu, Keahlian & Pengabdian profesinya seiring dengan perkembangan
teknologi.
3. Penuh rasa
tanggung jawab serta selalu berusaha untuk meningkatkan pemahaman mengenai
teknologi dan penerapannya yang tepat sebagai tuntutan dari keprofesionalan.
4. Disiplin
serta berusaha agar pekerjaan yang dilaksanakannya dapat berdaya guna dan
berhasil guna melalui proses persaingan yang sehat serta menjauhkan diri dari
praktek/ tindakan tidak terpuji yang mengakibatkan kerugian pihak lain.
5. Adil, Tegas,
Bijaksana dan Arif serta Dewasa dalam membuat keputusan-keputusan keteknisan
dengan berpedoman kepada Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, Lingkungan, serta Kesejahteraan
Masyarakat.
5. American
Society of Mechanical Engineers (ASME)
American
society of mechanical engineers (ASME) adalah asosiasi profesional yang
mempromosikan seni, ilmu pengetahuan dan praktik rekayasa multidisiplin ilmu
dan sekutu di seluruh dunia. Kode etik insinyur dalam organisasi ASME adalah
sebagai berikut:
1. Menggunakan
pengetahuan dan keahliannya untuk kemajuan kesejahteraan manusia.
2. Jujur
dan tidak berpihak, serta melayani masyarakat, perusahaan dan kliennya dengan
setia.
3. Berusaha
meningkatkan kompetensi dan prestise profesi engineering dengan cara:
a. Insinyur
harus mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan pubik dalam
melakukan tugas profesionalnya.
b. Insinyur
hanya boleh melakukan pekerjaan yang menjadi bidang kompetensinya.
c. Insinyur
harus tetap melanjutkan perkembangan profesional disepanjang karirnya dan harus
memberi kesempatan bagi perkembangan profesional dan etika para insinyur yang
berada di bawah pengawasannya.
d. Insinyur
harus bertindak secara profesional untuk setiap perusahaan atau klien sebagai
orang yang dapat diandalkan atau dipercaya, dan harus menghindari konflik
kepentingan atau munculnya konflik kepentingan.
e. Insinyur
harus membangun reputasi profesionalnya melalui kesempurnaan pelayanan mereka
dan tidak boleh bersaing secara tidak jujur dengan insinyur lain.
f. Insinyur
hanya boleh berhubungan dengan orang atau organisasi yang mempunyai reputasi
baik
g. Insinyur
hanya boleh mengeluarkan pernyataan publik dengan cara yang objektif dan
terpercaya.
TUGAS 3
Sebutkan
contoh dan beri penjelasan mengenai standar teknik (minimal 5) dan standar
manajemen (minimal 5) yang relevan dengan teknik industri!
Standar
teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan,
produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau
lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di
luar spesifikasi. Contoh dan penjelasan mengenai standar teknik yang relevan
dengan teknik industri adalah sebagai berikut:
1.American
Standard Testing and Material (ASTM)
ASTM
merupakan organisasi internasional sukarela yang mengembangkan standarisasi
teknik untuk material, produk, sistem dan jasa. ASTM berpusat di Amerika
Serikat dan dibentuk pertama kali pada tahun 1898 oleh sekelompok insinyur dan
ilmuwan untuk mengatasi bahan baku besi pada rel kereta api yang selalu
bermasalah. Sekarang ini ASTM mempunyai lebih dari 12.000 standar. Standar ASTM
banyak digunakan pada negara-negara maju maupun berkembang dalam penelitian
akademisi maupun undustri.
2.Japanese
Industrial Standard (JIS)
JIS
menentukan standar yang digunakan untuk kegiatan industri di Jepang. Proses
standarisasi dikoordinasikan oleh Jepang Komite Standar Industri dan
dipublikasikan melalui Asosiasi Standar Jepang. Hukum standar industri disahkan
pada tahun 1949, yang membentuk landasan hukum bagi standar industri di Jepang.
Hukum standarisasi industri direvisi pada tahun 2004 dan JIS diubah sejak 1
Oktober 2005, baru JIS telah diterapkan pada sertifikasi ulang.
3.British
Standard Institution (BSI)
BSI
merupakan badan standar nasional Inggris yang pertama di dunia yang mewakili
kepentingan ekonomi inggris dan sosial disemua organisasi standar Eropa dan
internasional dan melalui pengembangan solusi informasi bisnis untuk organisasi
inggris dari semua ukuran dan sektor. BSI bekerja dengan industri manufaktur
dan jasa, bisnis, pemerintah dan konsumen untuk memfasiitasi produksi standar
Inggris, Eropa dan internasional.
4.Standar
Nasional Indonesia (SNI)
SNI
adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia, dimana
semua produk atau tata tertib pekerjaan harus memenuhi standar SNI. SNI
dirumuskan dengan memenuhi WTO code of good practice. SNI dirumuskan oleh
panitia teknis dan diterapkan oleh BSN yaitu untuk membina, mengembangkan serta
mengkoordinasikan kegiatan dibidang standarisasi secara nasional menjadi
tanggung jawab badan standarisasi nasional (BSN). SNI merupakan adopsi identik
dari ISO 3297:2007, ini dirumuskan panitia teknis 01-03, informasi dan
dokumentasi, dan telah dibahas di rapat konsensus pada 21 November 2007 di
Jakarta.
5.The
American Petroleum Institute (API)
API
adalah asosiasi perdagangan Amerika Serikat terbesar untuk industri minyak dan
gas alam. Ini klaim untuk mewakili sekitar 400 perusahaan yang terlibat dalam
produksi, perbaikan, distribusi dan banyak aspek lain dari industri
perminyakan. API mendistribusikan lebih dari 200.000 eksemplar publikasi setiap
tahun. Publikasi, standar teknis, produk-produk elektronik yang dirancang
bertujuan untuk membantu pengguna meningkatkan efisiensi dan efektivitas biaya
operasi mereka, sesuai dengan persyaratan legislatif peraturan, menjaga
kesehatan, menjamin keamanan dan melindungi lingkungan. Setiap publikasi
diawasi oleh sebuah komite profesional industri, sebagian besar insinyur perusahaan
anggota.
Standar
Manajemen adalah serangkaian syarat-syarat dan sistem-sistem yang harus
dipenuhi dalam mengatur permasalahan yang ada di dalam suatu bidang.Contoh dan
penjelasan mengenai standar manajemen yang relevan dengan teknik industri
adalah sebagai berikut:
1.
International Organization for Standardization (ISO)
Organisasi
Standar Internasional (ISO) adalah suatu asosiasi global yang terdiri dari
badan-badan standardisasi nasional yang beranggotakan tidak kurang dari 140
negara. ISO merupakan suatu organisasi
di luar pemerintahan (Non-Government Organization/NGO) yang berdiri sejak tahun
1947. Misi dari ISO adalah untuk
mendukung pengembangan standardisasi dan kegiatan-kegiatan terkait lainnya
dengan harapan untuk membantu perdagangan internasional, dan juga untuk
membantu pengembangan kerjasama secara global di bidang ilmu pengetahuan,
teknologi dan kegiatan ekonomi. Kegiatan pokok ISO adalah menghasilkan
kesepakatan-kesepakatan internasional yang kemudian dipublikasikan sebagai
standar internasional. Terdapat berbagai macam jenis ISO antara lain ISO 9001
yang merupakan sistem manajemen mutu dan merupakan persyaratan sistem manajemen
yang paling populer di dunia. ISO 14001 yang merupakan standar yang berisi
persyaratan-persyaratan sistem manajemen lingkungan. ISO 22000 merupakan
standar yang berisi persyaratan sistem manajemen pangan. ISO/IEC 27001
merupakan standar sistem manajemen keamanan informasi. ISO/TS 16949 sebagai
sistem manajemen mutu untuk industri otomotif. ISO/IEC 17025 merupakan standar
yang berisi persyaratan untuk diterapkan oleh lembaga pengujian atau
laboratorium. ISO 28000 berupa persyaratan terhadap sistem keamanan rantai
pasokan. ISO 50001 adalah sebuah standar untuk manajemen energi dan lain-lain.
2.
Occupational Health and Safety Management System (OHSAS)
OHSAS
singkatan dari Occupational Health And Safety Management System, yaitu sebuah
sistem manajemen untuk kesehatan dan keselamatan kerja. Sistem OHSAS 18001
memungkinkan suatu perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat
dengan menyediakan kerangka kerja dalam mengidentifikasi terhadap risiko
kesehatan dan keselamatan kerja, mengurangi potensi kecelakaan, kepatuhan
regulasi, dan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.Yang melatar belakangi
sistem OHSAS 18001 ini muncul karna Sikap kritis dari masyarakat dunia untuk
mendorong industry yang beresiko ke pekerja untuk menerapkan suatu system
manajemen yang aman bagi pekerjannya dan akhirnya terbitlah sistem OHSAS 18001
ini. Standard OHSAS 18000 dapat diintegrasikan dengan persyaratan manajemen
lainnya seperti ISO 9001 & ISO 14001 sehingga mampu membantu perusahaan
dalam mencapai tujuan dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman.
3.
Sistem Manajemen Kesekatan Keselamatan Kerja (SMK3)
Sistem
Manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja (SMK3)
adalah bagian dari sistem
manajemen secara keseluruhan yang meliputi stuktur organisasi,
perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang
dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan
kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja
dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja
guna terciptanya tempat kerja yang aman,
efisien dan produktif.SMK3 merupakan alat bantu yang dapat digunakan untuk
memenuhi tuntutan dan persyaratan yang ada
dan berlaku yang berhubungan dengan jaminan keselamatan kerja dan
kesehatan kerja. SMK3 merupakan sebuah sistem yang dapat diukur dan dinilai
sehingga kesesuaian terhadapnya menjadi obyektif. SMK3 digunakan sebagai
patokan dalam menyusun suatu sistem manajemen yang berfokus untuk mengurangi
dan menekan kerugian dalam kesehatan, keselamatan dan bahkan properti.
4.
Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)
Hazard
Analysis Critical Control Point (HACCP) adalah suatu sistem kontrol dalam upaya
pencegahan terjadinya masalah yang didasarkan atas identifikasi titik-titik
kritis di dalam tahap penanganan dan proses produksi. HACCP merupakan salah
satu bentuk manajemen resiko yang dikembangkan untuk menjamin keamanan pangan
dengan pendekatan pencegahan (preventive) yang dianggap dapat memberikan
jaminan dalam menghasilkan makanan yang aman bagi konsumen.Tujuan dari
penerapan HACCP dalam suatu industri pangan adalah untuk mencegah terjadinya
bahaya sehingga dapat dipakai sebagai jaminan mutu pangan guna memenuhi tututan
konsumen. HACCP bersifat sebagai sistem pengendalian mutu sejak bahan baku
dipersiapkan sampai produk akhir diproduksi masal dan didistribusikan. Oleh
karena itu dengan diterapkannya sistem HACCP akan mencegah resiko komplain
karena adanya bahaya pada suatu produk pangan. Selain itu, HACCP juga dapat
berfungsi sebagai promosi perdagangan di era pasar global yang memiliki daya
saing kompetitif.
5.
International Sustainability & Carbon Certification(ISCC)
ISCC
(International Sustainability & Carbon Certification) adalah sistem
sertifikasi terkenal didunia untuk kelestarian lingkungan hidup dan pencegahan
emisi gas rumah kaca (baca: green house gases emissions). Pada tahun 2010,
pengakuan resmi sebagai organisasi internasional oleh negara Jerman. Pada Juli
2011, komisi negara Uni Eropa mengakui ISCC sebagai skema sertifikasi pertama
yang mampu menunjukkan kesesuaian dengan persyaratan Uni Eropa “Renewable
Energy Directive’s (RED).Sebagai informasi, ISCC PLUS telah dikembangkan untuk
pangan dan makanan ternak, teknikal/kimiawidan penerapan bioenergi lainnya.
Sertifikasi ISCC dapat diterapkan untuk memenuhi persyaratan pada pangsa pasar
bioenergi dalam upaya mendemonstrasikan kelestarian dan mampu telusur dari stok
makanan ternak, dan industri kimia.Sertifikasi ISCC EU, ISCC DE dan ISCC DE
36th BimSchV, untuk sertifikasi bionergi pada pasar Uni Eropa sesuai dengan RED
dan peraturan perundangan Jerman.Sertifikasi ISCC PLUS adalah sertifikasi
sukarela untuk produk dan aplikasinya pada pangan, makanan ternak dan industri
kimia. ISCC mencakup keseluruhan rantai pasokan dari perkebunan hingga ke
pelanggan dan memastikan mampu telusur pada keseluruhan rantai pasokan. ISCC
telah mengeluarkan lebig dari 4000 sertifikasi dan memastikan program audit
yang memiliki efektivitas dan efisiensi tinggi pada sistem dokumen ISCC dan
tool audit lainnya. ISSC juga memberikan perusahaan tingkat keamanan yang
tinggi karena ISCC juga mencakup issue keberlangsungan secara sosail
kemasyarakatan dengan atau tanpa biaya tambahan.