Pengertian Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap
memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi,
budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan
yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa
ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini
merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi
nasionalisme.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.Syarat primer sebuah negara
adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam
suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan
organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah
tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai
kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Arti Warga Negara dalam UUD'45
WARGA NEGARA DALAM PASAL 26 UUD - 1945
Menurut pasal 26
UUD 1945
(1) Yang menjadi
warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
- Penduduk
adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
- Bukan
Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara
sesuai dengan visa
Istilah
Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan
hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang
berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan
dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis,
dan 2) Formil dan Materiil.
Hak dan kewajiban Warga Negara
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27
sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Pasal pasal itu diantaranya :
a. Hak dan kewajiban dalam bidang politik
• Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini
menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan
pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
• Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1. Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan
melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus
berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan
pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
b. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
• Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga
negara berhak mendapat pengajaran”.
• Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang”.
• Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan
kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala
tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional
dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang
kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan
ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban
warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya
adalah:
7. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral
keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan
spiritualnya terpelihara dengan baik.
8. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c. Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
• Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya:
o bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha
pembelaan negara.
d Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
• Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
• Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara”.
• Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
• Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak
terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya
dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya
beli rakyat.
2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan
anak-anak terlantar.
3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan
mengolah berbagai sumber daya alam.
4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang
berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya
membayar pajak tepat waktu.
Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara
dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban
WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun
2003 ttg Sisdiknas. Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap
negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi
manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang
dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga
negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara. Beberapa
contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum
yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban
negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban
negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan
pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan
kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Deklarasi Hak Asasi Manusia Internasional
Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal
Independent of Human Righ dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi
tersebut dilatarbelakangi oleh usainya perang dunia II dan banyaknya
negara-negara di Asia dan Afrika merdeka dan bergabung dalam United Nation of
Organization ( UNO )atau Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ), yang tujuan
awalnya adalah untuk mencegah terjadinya perang dunia kembali. Deklarasi HAM
PBB terdiri dari 30 pasal
HAM dalam UUD '45
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 juga memuat Bab tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan bab
baru dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
sekaligus sebagai perluasan materi HAM yang telah ada di dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum diubah, yaitu Pasal 27,
Pasal 28, Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal
34.
Pasal
28A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal
28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Pasal
28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kese-jahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk mem-bangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal
28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap
warga negara berhak
memperoleh kesem-patan yang
sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
Pasal
28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal
28F
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal
28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal
28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial
yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapa pun.
Pasal
28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi
manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan
hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal
28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pengertian Demokrasi seacara umum
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan
(demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos)
"rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada
sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara
kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu
bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan
berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato
Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam
sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan
suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi,
keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak
Macam
Macam Demokrasi
Menurut
cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
A)
Demokrasi Langsung : Demokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih.
Di sinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan
semua aspirasi mereka dimuat dengan segera di dalam satu pertemuan.
Jenis
demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang
secara relatif belum berkembang, di mana secara fisik memungkinkan untuk
seluruh elektrokat untuk bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan
pemerintahan tersebut bersifat kecil.
Demokrasi
langsung berkembang di negara kecil seperti Yunani Kuno dan Roma. Demokrasi ini
tidak dapat dilaksanakan di dalam masyarakat yang komplek dan negara yang
besar. demokrasi murni yang masih bisa diambil contoh terdapat di wilayah
Switzerland.
Mengubah
bentuk demokrasi murni ini masih berlaku di Switzerland dan beberapa negara
yang di dalamnya terdapat bentuk referendum dan inisiatif. Di beberapa negara
sangat memungkinkan bagi rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan
untuk mengamandemenkan konstitusional dan menetapkan permasalahan publik
politik secara langsung tampa campur tangan representatif.
B)
Demokrasi Tidak Langsung: corak pemerintahan demokrasi yang dilakukan melalui
badan perwakilan rakyat yang dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada
rakyat (warga negara diberi hak turut serta menentukan keputusan politik
melalui badan perwakilan rakyat)
Menurut
dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
A)
Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal) : Demokrasi liberal (atau
demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara
konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi
liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung)
diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk
pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar
kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Demokrasi
liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori
kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau.
SemasaPerang Dingin, istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan
komunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi konstitusional
umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi
partisipasi.
Demokrasi
liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika
Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik
(Amerika Serikat, India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya,
Spanyol). Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem
presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster: Britania
Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis).
B)
Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar) : Demokrasi rakyat adalah demokrasi yang
mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK
disebut pula sebagai demokrasi terpimpinmerupakan demokrasi yang berada dibawah
komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada
dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunanarah rencana pembangunan daripada
suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan
keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.
Prinsip
dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara
universal. Ciri demokrasi Pancasila :
§ pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
§ adanya pemilu secara berkesinambungan
§ adanya peran-peran kelompok kepentingan
§ adanya penghargaan atas HAM serta
perlindungan hak minoritas.
§ Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi
berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
§ Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan
berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi
Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat
dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan
konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat
dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Menurut
dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas
:
Demokrasi
Formal
Demokrasi
Material
Demokrasi
Campuran
Menurut
dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan
atas :
A)
Demokrasi Sistem Parlementer : Sistem parlementer adalah sebuah sistem
pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan
parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan
semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem
parlemen dapat memiliki seorangpresiden dan seorang perdana menteri, yang
berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden
berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer
presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem
parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan
secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering
dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan
kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju
kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang
ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem
parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena
kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia
sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik
Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki
pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan
kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai
dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga
memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara,
memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Negara
yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda,
Malaysia, Singapura dan sebagainya.
B)
Demokrasi Sistem Presidensial : Sistem presidensial (presidensial), atau disebut
juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik
di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan
legislatif.
Menurut
Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
§ Presiden yang dipilih rakyat memimpin
pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
§ Presiden dengan dewan perwakilan memiliki
masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
§ Tidak ada status yang tumpang tindih antara
badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam
sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun
masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan
pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah
kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya.
sumber:
muhammadfathan.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar